TUDANG SIPULUNG ( Tradisi Budaya Musyawarah Masyarakat Bugis) | FKPA MAROS
Oleh : Andi Faisal
Ruang publik secara umum adalah sebuah area yang dalam kehidupan keseharian, orang orang berkecimpung di dalamnya, yang tidak hanya mencakup tempat beraktifitas secara publik, seperti di kantor, di mall, atau di sebuah warung kopi (kongkrit), tetapi juga menyangkut ruang berkembangnya ide, pikiran, gagasan, ataupun artikulasi berbagai kepentingan (abstrak).
Dalam konteks politik, menurut Habermas, ruang publik merupakan ruang (kondisi kondisi) yang memungkinkan para warga negara (private sphere) datang bersama sama mengartikulasikan kepentingan kepentingannya untuk membentuk opini dan kehendak bersama secara diskursif (Habermas, 1993: 27, 176). Kondisi kondisi yang dimaksudkan Habermas adalah pertama, semua warga negara yang mampu berkomunikasi, memiliki hak yang sama dalam berpartisipasi di ruang publik. Kedua, semua partisipan memiliki peluang yang sama untuk mencapai konsensus yang fair dan memperlakukan rekan komunikasinya sebagai pribadi pribadi yang otonom dan bertanggung jawab, dan bukan sebagai alat yang dipakai untuk kepentingan tertentu. Ketiga, ada aturan bersama yang melindungi proses komunikasi dari tekanan dan diskriminasi, sehingga argumen yang lebih baik menjadi dasar proses diskusi[1]. Dengan kata lain, dalam ruang publik, kondisi kondisi (nilai nilai) yang tercipta adalah kondisi yang inklusif, egaliter, dan bebas tekanan (Hardiman, 1994: 44).
Dalam konteks bernegara, ruang publik merupakan ruang yang menjembatani antara kepentingan publik dan negara, yang mana publik mengorganisasi dirinya sebagai sebagai pemilik opini publik berdasarkan prinsip demokrasi. Ruang publik sejatinya berasal dari kepentingan publik, oleh kepentingan publik, dan untuk kepentingan publik itu sendiri, tanpa campur tangan dari pihak pihak tertentu, seperti pribadi atau kelompok, maupun dari pihak pemerintah. Ruang publik adalah ruang demokrasi bagi publik untuk menyampaikan aspirasinya kepada pemerintah sebagai penanggung jawab penyelenggaraan pemerintahan (kekuasaan). Esensi ruang publik adalah nilai nilai demokrasi yang mementingkan kepentingan bersama (publik). Nilai demokrasi maksimal inilah yang menjadi inti suatu ruang publik politis.
Di Sulawesi Selatan, meskipun saat ini sistem ketatapemerintahan dan ketatawarganegaraan tidak lagi berjalan secara tradisional, melainkan melalui sistem demokrasi dan pemerintahan modern, namun sumber dan jejak nilai nilai demokrasi sebagaimana yang dipahami dan dianut dalam konteks demokrasi modern, masih dapat ditemukan dalam berbagai catatan sejarah tradisional masyarakat Bugis Makassar. Dalam tradisi budaya politik lokal Bugis Makassar dikenal istilah tudang sipulung yang secara harfiah berarti “duduk bersama”, namun secara konseptual merupakan ruang kultural yang demokratis bagi publik (rakyat) untuk menyuarakan kepentingan kepentingannya dalam rangka mencari solusi atas permasalahan permasalahan yang mereka hadapi.
Tudang sipulung ini menjadi ruang demokrasi bagi publik untuk memperoleh kata mufakat atas pertikaian atau permasalahan yang sedang dihadapi. Jika melihat esensi tudang sipulung, maka ruang kultural tudang sipulung inilah yang dianggap oleh Habermas sebagai representasi ruang publik politis (political public sphere) pada awal abad ke 18 di Eropa, yang dapat memediasi antara kepentingan publik dengan pemerintah (penguasa), sebenarnya telah ada sejak berlangsungnya masa-masa kerajaan di Sulawesi Selatan.
Tradisi Tudang Sipulung
Tudang Sipulung dalam bahasa Bugis Makassar, secara harfiah dapat diartikan “duduk bersama”, yaitu “tudang” (duduk) dan “sipulung” (berkumpul atau bersama sama), namun jika dihubungkan dengan persoalan hubungan ketatapemerintahan atau ketatakewarganegara an, maka secara kultural politis hal tersebut berhubungan masalah ruang publik atau ruang bagi publik (rakyat) untuk menyuarakan kepentingan kepentingannya dalam rangka mencari solusi atas permasalahan permasalahan yang mereka hadapi. Artinya bahwa tudang sipulung ini merupakan ruang yang dapat memediasi antara kepentingan publik dengan pemerintah (penguasa) karena berlangsung berdasarkan prinsip prinsip demokratis.
Pemahaman mengenai konsepsi ruang publik Bugis Makassar, tidak dapat dilepaskan sepenuhnya dari konteks nilai nilai tradisional yang masih dianut dan diakui oleh sebagian besar masyarakat Sulawesi Selatan sampai sekarang. Nilai nilai adat yang menjadi landasan hukum dan filosofis kehidupan tersebut adalah Ade’ (adat). Ade’, bagi sebagian besar masyarakat Sulawesi Selatan, merupakan kepribadian kebudayaan (Rahim, 1985: 122), karena adatlah yang menjadi penggerak kehidupan suatu masyarakat. Hal senada disampaikan pula oleh Mattulada, bahwa adat itu itulah yang memberikan bentuknya dalam wujud watak masyarakat dan kebudayaan serta orang orang yang menjadi pendukungnya (Mattulada, 1974: 315).
Referensi tentang sistem nilai nilai masyarakat (adat istiadat) Bugis Makassar, dapat ditemukan dalam naskah naskah klasik Lontara’ Bugis Makassar. Mattulada misalnya, yang mengkaji dan mengangkat Lontara’ La Toa (Nenek Moyang) sebagai disertasinya, menjelaskan bahwa keseluruhan sistem norma dan aturan adat Bugis Makassar tersebut disebut Panngadereng (sistem adat istiadat/adat normatif).
Panngadereng ini dapat diartikan sebagai keseluruhan norma yang meliputi bagaimana seseorang harus bertingkah laku terhadap sesamanya dan terhadap pranata sosialnya secara timbal balik, dan yang menyebabkan adanya gerak (dinamis) masyarakat[2]. Dengan kata lain, dalam konteks budaya politik, lontara’ La Toa menjelaskan bagaimana orang seharusnya bertingkah laku, bagaimana seorang penguasa memperlakukan rakyatnya, dan sebaliknya, serta bagaimana rakyat memperlakukan sesamanya, berdasarkan prinsip-prinsip sistem adat istiadat atau sistem normatif Panngadereng (Abdullah, 1985: 17-18).
Sistem Panngadereng ini terdiri atas lima unsur pokok yang terjalin satu sama lain sebagai satu kesatuan organis dalam alam pikiran masyarakat Bugis Makassar, yang memberi dasar sentimen kewargamasyarakatan dan rasa harga diri[3]. Nilai sistem Panngadereng ini semua dilandasi nilai Siri’ (Hamid, 2005)[4]. Kelima unsur pokok sistem adat istiadat tersebut adalah Ade, Bicara, Rapang, Wari’ dan Sara’. Kelima unsur pokok di atas terjalin satu sama lain dan menjadi landasan hidup dan kehidupan masyarakat baik antar sesama maupun terhadap pranata sosialnya secara timbal balik, termasuk juga menyangkut persoalan budaya politik dan ruang publik masyarakat Bugis Makassar.
Kelima unsur unsur adat normatif Bugis Makassar yang dimaksud adalah Ade’ Bicara, Rapang, Wari’ dan Sara’, merupakan unsur yang saling mengisi satu sama lain dalam menjalankan peran dan fungsinya di masyarakat. Jika Ade’ (adat) berfungsi preventif dalam pergaulan hidup untuk menjaga kelangsungan masyarakat dan kebudayaan, Bicara (pertimbangan atau penafsiran ilmu hukum) berfungsi represif untuk mengembalikan sesuatu pada tempatnya, Rapang (hukum perdata) berfungsi untuk stabilisator untuk kesinambungan pola peradaban, maka Wari memberikan peranannya dalam mappallaiseng yaitu mengatur kompetisi masing-masing, sehingga tak terjadi saling bentrokan. Wari (hukum pewarisan) memberikan ukuran keserasian dalam perjalanan hidup kemasyarakatan.
Dengan kata lain, Ade’ memberikan tuntunan hidup, Bicara memulihkan ketidakwajaran kepada kewajaran, Rapang mempertahankan pola untuk kelanjutannya, dan Wari memberikan keseimbangan antara oposisi oposisi yang terjadi dalam masyarakat. Sedangkan Sara’ yang berasal dari hukum-hukum agama Islam, menjadi pelengkap dari ke 4 hukum adat Bugis Makassar di atas. Menurut Latoa (dalam Mattulada, 1985: 382) bahwa sebelum Islam, ada empat unsur Pangngadereng (sistem adat normatif) yang berlaku di masyarakat, dan setelah masuknya Islam di Sulawesi Selatan, Sara’ menjadi unsur penggenap kelima Panngadereng sehingga menjadi Ade, Bicara, Rapang, Wari, dan Sara’.
Dengan datangnya Islam dan diterimanya Sara’ ke dalam Panngadereng, maka pranata pranata kehidupan sosial budaya yang tumbuh dari aspek aspek Panngadereng, memperoleh pengisian dengan warna yang lebih tegas, bahwa Sara’ menjadi padu sebagai aspek Panngadereng. Hal ini menunjukkan bahwa penerimaan Sara’ sebagai bagian dari Panngadereng dianggap tidak mengubah nilai nilai, kaidah kaidah kemasyarakatan, dan kebudayaan yang telah ada. Apa yang dibawa Islam pada awal kedatangannya hanyalah menyangkut persoalan persoalan ibadah yang tidak mengubah pranata pranata kehidupan sosial budaya masyarakat, sehingga terjadi kesesuaian antara nilai nilai Panngadereng sebelum Islam, dengan nilai-nilai Islam tersebut, sebab nilai nilai yang dikandung Panngadereng seperti diantaranya nilai-nilai kejujuran, kebenaran, keikhlasan, dan keadilan, yang bermuara pada prinsip Siri’ (harga diri/rasa malu), dianggap sesuai dengan nilai nilai yang dibawa Islam, sehingga bagi masyarakat Bugis Makassar, Islam itu identik dengan kebudayaan Bugis Makassar.
Menurut Zainal Abidin dalam Lontara’ Wajo, disebutkan sifat sifat yang terkandung dalam setiap adat, yaitu “bicara yang jujur, prilaku yang benar, tindakan yang sah, perbuatan yang patut, pabbatang yang tangguh, kebajikan yang meluas. Pabbatang itu, merupakan sandaran bagi orang lemah yang jujur, namun juga menjadi halangan bagi orang kuat yang curang, ia juga menjadi pagar bagi negeri terhadap orang yang berbuat sewenang wenang”.
Sifat sifat jujur, benar, sah, patut, tangguh, dan baik, adalah nilai nilai yang tampil dalam pengertian di atas. Nilai nilai ini kemudian akan nyata peranan dan realisasinya dalam setiap pelaksanaan setiap adat dan menjadi “roh” yang menghidupi persoalan budaya politik Bugis Makassar, termasuk persoalan ruang publik.
Seorang pallontara’ (penafsir lontara’), Andi Baharuddin menjelaskan dengan bahasa Bugis[7] bahwa:
“naiya riasenge tudang sipulung, iyanaritu mallari ade-e napogau toriolota’. Tudang maddepu deppungeng, tudang mallewo lewoang nasibawai akkatta maelo sipatanggareng nenniya maelo mala ada assimaturuseng”.
“yang dimaksud dengan tudang sipulung yaitu tradisi yang sering dilakukan orang dahulu (tetua kita). Duduk bersama-sama, berkumpul dengan tujuan hendak bermusyawarah untuk mufakat”.
Pemaparan tersebut mengindikasikan, bahwa tradisi tudang sipulung telah dilakukan sejak lama oleh masyarakat Bugis Makassar sebagai ruang bersama untuk bermusyawarah dan bermufakat dalam rangka mencari solusi atas persoalan yang tengah dihadapi masyarakat.
Pelaksanaan suatu tudang sipulung dapat bersifat resmi maupun tidak resmi. Mulai dari tingkat paling kecil, dalam keluarga, antar keluarga, dalam kampung/negeri (wanua), antar kampung/negeri, dalam kerajaan, hingga antar kerajaan. Tudang Sipulung yang sifatnya tidak resmi biasanya dilakukan dalam lingkungan keluarga atau antar keluarga, yang membicarakan persoalan persoalan keluarga seperti perkawinan, lamaran, dsb. Sedangkan hal yang menyangkut persoalan bermasyarakat atau keputusan keputusan penting dalam suatu kampung antar kampung, atau kerajaan, biasanya dilaksanakan secara resmi yang dipimpin oleh seorang Matoa (yang dituakan menurut adat) sebagai pemimpin (raja) suatu kampung/negeri (wanua).
Tudang Sipulung yang dilaksanakan dalam suatu kampung disebut tudang wanua (duduk bersama dalam suatu kampung) yang dihadiri oleh seluruh masyarakat dan para penghulu-penghulu adat (pakketenni ade’). Ruang publik tradisional Bugis Makassar tudang sipulung atau tudang wanua ini berlangsung secara demokratis. Pimpinan tudang sipulung, yakni arung Matoa (ketua adat) berkewajiban meminta pendapat kepada peserta tudang sipulung. Peserta yang dimintai pendapat, berkewajiban mengemukakan pendapatnya walaupun pendapatnya tersebut sama dengan peserta lain atau telah dikemukakan terlebih dahulu oleh peserta sebelumnya. Apabila seorang peserta tidak setuju atas suatu hal, maka ia harus mengungkapkan secara langsung dalam musyawarah tersebut, ketidaksetujuannya dengan mengemukakan alasan yang dapat diterima (rasional).
Keputusan yang diambil dalam tudang sipulung tersebut, harus bertumpu dan berdasarkan pada prinsip massolong pawo, mangelle pasang, yang dapat diartikan sebagai apa yang terbaik bagi rakyat seharusnya berdasarkan kehendak rakyat itu sendiri, sehingga proses penyampaiannya pun harus berasal dari rakyat, dan kemudian hasilnya juga untuk kepentingan rakyat semata. Tugas pemimpin atau raja hanyalah menerjemahkan dan melaksanakan keputusan rakyat, yang hasilnya kemudian diperuntukkan bagi kepentingan rakyat, yang artinya bahwa keputusan yang akan dicapai dalam “duduk bersama” (tudang sipulung) tersebut merupakan keputusan atas kehendak bersama dan untuk kepentingan bersama, yang diibaratkan seperti air pasang yang mengalir dari bawah (rakyat) ke atas (penguasa) (mangelle pasang) dan kemudian mengalir kembali ketempat dimana air pasang itu berasal (massolong pawo) (Nurba, 2000: 9-10). Jadi, pengertian tentang pemerintahan “dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat” sebagaimana yang dipahami secara umum dewasa ini (modern), sebenarnya sudah tertuang dalam prinsip mangngelle pasang dan massolong pawo tersebut.
Tudang sipulung merupakan ruang publik tradisional bagi masyarakat Bugis Makassar untuk menyampaikan aspirasinya terhadap persoalan-persoalan penyelengaraan pemerintahan, dan mencari kesepakatan (kehendak bersama) terhadap permasalahan yang sedang dihadapi. Masyarakat datang berkumpul bersama mendiskusikan dan memperdebatkan secara rasional suatu permasalahan guna mendapatkan win-win solution, dengan tetap menghormati dan menjunjung tinggi nilai-nilai pangngadereng (sistem adat).
Jadi, konsepsi ruang publik politis sebagai perwujudan prinsip-prinsip demokrasi, sebenarnya telah ada dan telah dilaksanakan sejak berlangsungnya masa-masa kerajaan di Sulawesi Selatan sejak abad ke-14, yang menjadi sarana bermusyawarah bagi masyarakat untuk memperoleh kata mufakat atas pertikaian atau permasalahan yang tengah dihadapi, hanya konteks dan perwujudannya (pelaksanaannya) saja yang berbeda dengan konsep demokrasi ideal yang dikenal saat ini karena konsep demokrasi ala Bugis Makassar ini berlangsung pada masa berlangsungnya kerajaan-kerajaan di wilayah Bugis Makassar.
Dalam lontara’ dijelaskan bahwa ketika kerajaan-kerajan mulai bermunculan di Sulawesi Selatan pada sekitar abad ke-14, To Manurung mengadakan tudang sipulung dengan para pemimpin kaum untuk membuat perjanjian mengenai dasar-dasar penyelenggaraan keseluruhan aktivitas politik pemerintahan dan kenegaraan Bugis Makassar. Di dalam perjanjian tersebut dimufakati batas-batas hak, wewenang, tanggung jawab, dan kewajiban raja dan rakyat. Penetapan status, fungsi, dan peran masing-masing. Hal ini dengan jelas menunjukkan sistem budaya politik yang dianut dengan memilih dan menetapkan rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi (Anwar Ibrahim, 2003: 167). Secara konstitusional hal itu ditegaskan dengan ungkapan:
“rusa’ taro-arung, tenrusa’ taro ade’
rusa’ taro ade’, tenrusa’ taro anang,
rusa’ taro anang, tenrusa taro to-maega”
(batal ketetapan raja, tak batal ketetapan adat
batal ketetapan adat, tak batal ketetapan kaum,
batal ketetapan kaum, tak batal ketetapan rakyat)
Perjanjian tersebut menandakan bahwa kehendak umumlah (volonté generale) yang menjadi ketetapan tertinggi dalam memutuskan suatu perkara. Hal ini berarti bahwa esensi ruang publik politis yaitu demokrasi sebagai pemerintahan rakyat, telah terumuskan dan tercermin dalam Perjanjian Tomanurung dengan Pemimpin Kaum tersebut. Perjanjian ini merupakan suatu bentuk Du Contract Social (kontrak sosial) antara penguasa dan rakyat terhadap proses penyelenggaraan aktifitas politik dan pemerintahan, sebagaimana yang telah dikemukakan oleh filsuf Prancis, Jean-Jacques Rousseau, pada abad ke-18 di Eropa.
Pada salah satu Sastra Paseng yang berbentuk puisi, dikemukakakan nilai-nilai dasar yang menjadi dasar bagi ruang kultural Bugis Makassar[8], yaitu:
Sadda mappabati ada
Ada mappabati gauk
Gauk mappanessa tau
Temmetto nawa-nawa majak
Tellessuk ada-ada belle
Temmakatuna ri padanna tau
Tekkalupa ri apolEngenna
Suara (hati nurani) menjelmakan kata-kata
Kata-kata menjelmakan perbuatan
Perbuatan menjelaskan hakikat manusia
Tidak ada keinginan (maksud) jahat
Tidak ada kata-kata bohong
Tidak dianggap hina sesama manusia
Tidak lupa pada asal penciptaannya/asal muasalnya
Dalam Sastra Paseng lainnya, disebutkan sejumlah nilai utama (kondisi-kondisi) yang juga dijadikan pegangan dalam ruang publik politis tradisional masyarakat Bugis Makassar[9], nilai-nilai utama tersebut adalah:
Upasengko makkatenning ri lima-E akkatenningeng:
- Mammulanna, riada tongengng-E
- Madduanna, rilempuk-E
- Matellunna, rigettengng-E
- Maeppakna, sipakatau-E
- Mallimanna, mappasona-E ri dewata seuwa-E
Nigi-nigi makkatenning ri lima-E akkatenning,
Salewangengngi lolangenna
Ri lino lettu ri esso ri monri
Nasehat untuk bersandar pada lima pegangan
- Pertama, pada kata-kata yang benar (perkataan yang jujur)
- Kedua, pada perbuatan yang lurus (perbuatan yang tidak curang)
- Ketiga, pada keteguhan/ketegasan (keteguhan pada keyakinan yang benar)
- Empat, saling menghargai (sesama manusia)
- Lima, berserah diri/bertawakkal kepada Sang Pencipta
Barangsiapa yang bersandar pada lima pegangan tersebut,
Maka kelak akan selamat di dunia hingga di hari kemudian (di akhirat)
Di dalam kedua Sastra Paseng tersebut ditemukan lima nilai dasar utama yang disebut sebagai lima akkatenningeng (lima pengangan). Kelima nilai pegangan tersebut merupakan nilai dasar yang sifatnya primer di dalam ruang publik politis tradisional masyarakat Bugis Makassar. Penyelewengan terhadap nilai-nilai tersebut mengakibatkan seseorang dianggap kehilangan nilai dasar kemanusiaannya atau terdegradasi, turun martabatnya menjadi binatang (olok-kolo’).
Kelima nilai dasar yang primer tersebut akan diuraikan satu persatu, dan kemudian akan dihubungkan dengan kondisi-kondisi ruang publik (politik) ideal yang ada dalam konsepsi tudang sipulung yang dilandasi nilai nilai dalam sistem nilai adat normatif masyarakat Bugis Makassar.
Pertama, nilai dasar ada tongeng (perkataan jujur). Nilai dasar ini mencerminkan kondisi pertama yang ada dalam suatu ruang publik (tradisional) harus berlandaskan pada nilai-nilai kejujuran. Misalnya, peserta yang terlibat dalam suatu tudang sipulung memberikan pandangan pandangannya dalam bentuk informasi atau argumentasi “yang benar (jujur)”. Informasi atau argumentasi yang diberikan bukanlah suatu rekayasa yang dibaliknya tersembunyi kepentingan-kepentingan tertentu, sehingga tudang sipulung yang berlangsung “betul betul” untuk mencari jalan keluar atas suatu permasalahan untuk kepentingan bersama.
Kedua, nilai dasar lempuk (perbuatan lurus/jujur). Nilai dasar ini berhubungan dengan sikap atau perbuatan yang benar (lurus). Dalam pengertian ini, seorang peserta dalam suatu musyawarah tidak memiliki sifat dan prilaku yang curang/tipu muslihat. Dengan demikian, suatu ruang publik harus “steril” dari perbuatan curang, tipu menipu, sehingga kondisi yang tercipta adalah kondisi yang fair dalam suatu tudang sipulung.
Ketiga, nilai dasar getteng (keteguhan/ketegasan). Nilai dasar yang ketiga ini menerangkan bahwa suatu ucapan, sikap, atau perbuatan harus bersandarkan (berpegang teguh) pada keyakinan yang benar/objektif (nilai nilai kebenaran/adat) sehingga kondisi ruang publik yang tercipta benar-benar mencerminkan kondisi objektif (yang sebenarnya), tidak subjektif, tidak memihak, atau berat sebelah.
Keempat, nilai dasar sipakatau (saling memanusiakan/menghargai). Nilai dasar ini memiliki dimensi sosial yang mengindikasikan adanya interaksi yang bersifat egaliter dalam suatu ruang publik. Hal ini menunjukkan hubungan yang saling menghargai dan saling menghormati antar peserta dalam suatu ruang publik, yang mana setiap peserta memiliki kesempatan/akses yang sama untuk mengemukakan pandangan pandangannya tentang suatu permasalahan tanpa ada paksaan/tekanan dari pihak manapun juga.
Kelima, nilai dasar mappesona ri Pawinruk sewua-E (berserah diri kepada Sang Pencipta. Nilai ini berdimensi religius dan transendental yang mempedomani setiap aktivitas budaya politik, sehingga timbul keasadaran akan “pertanggung jawaban” setiap individu kepada Sang Penciptanya dalam setiap aktivitas budaya politiknya. Dengan adanya kesadaran vertikal tersebut, maka komunikasi yang terjadi dalam suatu ruang publik akan selalu bersandarkan pada nilai-nilai kejujuran dan kebenaran.
Jadi, pelaksanaan tudang sipulung sebagai sebuah ruang publik tradisional bagi kehendak rakyat, harus dilandasi oleh kondisi kondisi komunikasi ideal atau nilai nilai lima akkatenningeng (lima pegangan) sebagai sumber nilai normatif tradisional masyarakat Bugis Makassar, dan dihormati oleh semua unsur yang terlibat dalam tudang sipulung agar keputusan yang dihasilkan benar benar mencerminkan kehendak bersama dan bermanfaat bagi semua pihak. Nilai-nilai utama yaitu ada tongeng (perkataan jujur), lempu’ (perbuatan lurus/jujur), getteng (keteguhan pada kebenaran), sipakatau (saling menghargai), mappesona ri Pawinruk seuwa E (berserah diri pada Sang Pencipta) harus menjadi prasyarat bagi sebuah ruang publik (politis) agar proses komunikasi yang berlangsung dapat terjalin secara rasional, fair, kritis, sehat dan demokratis. Hal hal inilah yang dimaksudkan Habermas sebagai ciri ruang publik otentik yang muncul di Eropa pada sekitar abad ke 17, yang ternyata kondisi kondisi ruang publik otentik tersebut ada dan diterapkan dalam kehidupan budaya politik tradisional masyarakat Bugis Makassar, sejak ratusan tahun silam yang dimulai sekitar abad ke-14.
Mencari permainan Judi Taruhan Online dengan Bonus yang besar?
BalasHapusAgen BOLAVITA memberikan Bonus yang sangat besar, banyak dan menguntungkan untuk Anda, baik member baru maupun member setianya !!!
�� Bonus Welcome Back Rp 200.000
�� Bonus 10% untuk new member (SPORTSBOOK & SABUNG AYAM)
�� Bonus 5% Deposit Harian (SPORTSBOOK & SABUNG AYAM)
�� Bonus Deposit Harian 10% untuk permainan BOLA TANGKAS
�� Bonus Referral 7% + 2%
�� Bonus Rollingan 0.5% + 0.7%
�� Diskon Togel KLIK4D & ISIN4D up to 66%
�� Bonus Cashback 5% - 10%
�� Bonus Cashback Bola Tangkas 10%
�� Bonus Flash Deposit Setiap Jumat 10%
�� Bonus Extra BIG MATCH 20%
Dengan minimal deposit hanya Rp 50.000 saja , daftar dan dapatkan bonusnya juga!!
Untuk pendaftaran , silahkan klik link ini yaa >> https://www.bolavita.ltd/register/
Panduan mendaftar >> Daftar Sabung Ayam Cara S128 di BOLAVITA
Untuk info selanjutnya, bisa hubungi kami VIA:
Telegram : +62812-2222-995
Wechat : Bolavita
WA : +62812-2222-995
Line : cs_bolavita